|
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KELURAHAN 15 ULU KECAMATAN
SEBERANG ULU I
Alamat : Jl. Ex Jepang No.01 RT.01
RW.01 Kode Pos : 30257 Telp (0711) 517998-7016052
Pemilukada, Pilgub 2013 dan Pemilu 2014
|
===================================================================
PENGUMUMAN
NOMOR : 011/PPS.15ULU/II/2013
TENTANG
PENDAFTARAN MENJADI ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
PEMILUKADA KOTA PALEMBANG TAHUN
2013
Bagi Masyarakat di Kelurahan 15 Ulu, dibuka
pendaftaran menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013, dengan ketentuan Sbb :
I. PERSYARATAN
Syarat Calon KPPS
(1) Syarat
untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilukada Kota Palembang 2013 adalah :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Berdomisi di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
e. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
f. Mampu jasmani dan rohani;
g. Berpendidikan minimal SLTA/Sederajat;
h. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
i. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dan pengurus partai politik yang bersangkutan.
(2) KPU
Kota Palembang memfasilitasi pengecekan pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h, di pengadilan Negeri Klas 1A Kota Palembang
Syarat Pendaftaran
a. Surat
lamaran di atas kertas bermeterai Rp 6.000,-
(Contoh ada di PPS)
b. Pas
foto 4x6 dua lembar.
c. Foto
kopi KTP yang masih berlaku.
d. Foto
kopi ijazah SLTA
e. Daftar
Riwayat Hidup. (Contoh ada di PPS)
f. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas.
g. Surat
pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. (Contoh ada di PPS)
h. Surat
pernyataan tidak pernah dipidana penjara di atas 5 (lima) tahun. (Contoh ada di
PPS)
i. Surat
pernyataan tidak berpartai dan atau tidak terlibat dalam tim pemenangan atau
sebutan lain dari salah satu peserta Pemilukada.
II. JADWAL
WAKTU
(Tanggal)
|
KEGIATAN
|
KET
|
27 Feb s.d 2 Mar 2013
|
Pengumuman dan penerimaan pendaftaran
|
|
4 - 7 Mar 2013
|
Tes tertulis dan wawancara
|
|
9 Mar 2013
|
Pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara
|
|
11 Mar 2013
|
Pengumuman penetapan KPPS terpilih
|
|
16 - 17 Mar 2013
|
Pelantikan ketua KPPS
|
|
III. LAIN-LAIN
a. Pendaftar
calon KPPS mengikuti tes tertulis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
(jumlah soal tes tertulis minimal 25 soal)
b. Masa
tugas KPPS adalah sejak tanggal pelantikan sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah
tanggal pemungutan suara.
c. Uang
honorarium KPPS selama masa tugas adalah Rp. 300.000,- (Ketua) dan Rp.
250.000,- (Anggota)
Demikian pengumuman kami sampaikan, agar kiranya
masyarakat dapat memberikan peran sertanya, dan turut menyukseskan pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Palembang 2013.
Palembang, 26 Februari
2013
Atas Nama KPU Kota Palembang
Panitia Pemungutan Suara
Kelurahan 15 Ulu
KETUA,
dto
MELWARI, M.Kom
Koordinator Wilayah Kerja Panwascam Kota Palembang
Kecamatan Seberang Ulu I
AGUSMANTO
No | NAMA | KELURAHAN |
1. | ZAINUDDIN | 1 ULU |
2. | OKTARIZAL | 2 ULU |
3. | HERWANSYAH | 3-4 ULU |
HELMI SASTRAWAN
No | NAMA | KELURAHAN |
1. | SYAMSUL | 5 ULU |
2. | ANELI SUPARDI | 7 ULU |
3. | MUHAMAD TEGUH | 8 ULU |
RUSMAINI MR
No | NAMA | KELURAHAN |
1. | SUNARYO | 9-10 ULU |
2. | ZARWAN | 15 ULU |
3. | ERNADI | TUAN KENTANG |
NOMOR : 006/PPS.15ULU/I/2013
TENTANG
PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA PALEMBANG
PERIODE TAHUN 2013 – 2018
Pastikan
diri Anda telah terdaftar dalam DAFTAR PEMILIH TETAP untuk Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Palembang 07 April 2013.
PEMILIH
ATAU ANGGOTA KELUARGA DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA RT / PPS / PPDP BERUPA
:
1. PEMILIH YANG BELUM TERMASUK
DALAM DAFTAR PEMILIH TETAP.
2. PEMILIH
YANG TERDAFTAR SUDAH MENINGGAL DUNIA;
3. PEMILIH
SUDAH TIDAK BERDOMISILI PADA DESA/KELURAHAN TERSEBUT;
4. PEMILIH
YANG TERDAFTAR GANDA;
5. PEMILIH
YANG BERUBAH STATUS DARI TNI/POLRI MENJADI SIPIL ATAU SEBALIKNYA;
6. PEMILIH
YANG SUDAH KAWIN BERUMUR DIBAWAH 17 TAHUN ATAU PEMILIH YANG TIDAK MEMENUHI
SYARAT SEBAGAI PEMILIH;
7. PERBAIKAN PENULISAN IDENTITAS PEMILIH;
8. MENCOCOKAN DAN MENELITI PEMILIH YANG TERDAFTAR
LEBIH DARI SATU PADA TPS YANG SAMA ATAU TPS BERBEDA;
DEMIKIAN PENGUMUMAN KAMI
SAMPAIKAN, AGAR KIRANYA MASYARAKAT DAPAT MEMBERIKAN PERAN SERTANYA, DAN TURUT
MENYUKSESKAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALEMBANG 2013.
Palembang, 08 Januari 2013
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
KELURAHAN 15 ULU
KETUA,
MELWARI, M.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar