PETUGAS KPPS DAN LINMAS TPS


Kepada Ketua/Anggota KPPS, segera menyampaikan Biodata Petugas KPPS dan Linmas TPS untuk Pemilihan Guburnur dan Wakil Guburnur Provinsi Sumatera Selatan dengan syarat-syarat sbb :
1.  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945,
2.  Tidak pernah dipidana penjara diatas 5 tahun,
3.  Tidak berpartai dan atau tdk terlibat dalam tim pemenangan atau sebutan lain dari salah satu peserta
     Pemilihan Guburnur dan Wakil Guburnur Provinsi Sumatera Selatan,
4.  Fotokopi KTP/KK yg masih berlaku,
5.  Daftar Riwayat Hidup
Disampaikan/dikumpulkan ke Petugas PPS 15 Ulu paling lambat tanggal 4 Mei 2013 Jam 15.00 WIB.
Apabila Tidak ada perubahan petugas maka akan kami kirimkan Data Petugas KPPS dan Linmas TPS pada waktu Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Trims dari PPS dan Lurah 15 Ulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar