Daftar Caleg Parpol

Batas Penyerahan Daftar Caleg Parpol April 2013 

Jakarta - Pasca penetapan peserta pemilu 2014, 10 partai politik yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta saat ini tengah melakukan penjaringan bakal calon legislatif. Komisioner KPU, Juri Ardiantoro mengingatkan pada tahap penyelenggaraan ini, batas akhir penyerahan daftar tetap caleg parpol di bulan April 2013.

"April para caleg sudah bisa daftar," kata Juri saat dihubungi, Minggu (27/1/2013).

Juri mengatakan penyerahan daftar calon anggota legilstif untuk DPR dilakukan di KPU Pusat. Sedangkan untuk daftar calon anggota DPRD kabupaten dan kota diserahkan di kantor KPU kabupaten atau kota masing-masing.

"Nanti yang mendaftarkan ke KPU atau KPUD adalah parpol. Jadi caleg hanya mendaftar ke parpol," tutur mantan ketua KPU DKI Jakarta ini.

KPU menerapkan aturan yang lebih ketat dalam Pileg 2014. Bagi kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya bukan sekedar cuti.

Berbeda dengan Pemilu 2009 lalu, kepala daerah yang nyaleg hanya diminta cuti, tidak sampai mundur. Namun, dengan adanya pengetatan aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, otomatis tidak ada lagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan spekulasi politik dengan nyaleg tanpa mundur.

KPU telah menetapkan tahapan Pemilu tahun 2014 melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2012. Tahapan pemilu dibagi menjadi tiga tahapan, tahap persiapan, penyelenggaraan sampai penyelesaian.

Berikut ringkasan tahapan pemilu menurut PKPU nomor 15 tahun 2012 tersebut:

Tahapan Persiapan

  1. Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau PPLN (Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): November 2012-2014
  2. Pembentukan KPPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) atau KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri): 9 Februari - 9 Maret 2014
  3. Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota: Januari-Desember 2013
  4. Pelaksanaan sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih: Juni 2012-Juni 2014
  5. Bimbingan teknis SI KPU (Sistem Informasi KPU): 9 Juni 2012-28 Februari 2014
  6. Pengadaan dan pengelolaan logistik: 9 Juni-30 November 2014
  7. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara (Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS): 1 Februari-31 Maret 2014
  8. Distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara di luar negeri (PPLN dan KPPSLN): 9 Maret-8 April 2014

Tahapan Penyelenggaraan

  1. Penyusunan Peraturan KPU: 9 Juni 2012-9 Juni 2013
  2. Verifikasi administrasi di KPU: 11 Agustus-6 Oktober 2012
  3. Verifikasi faktual di KPU: 30 Oktober-6 November 2012
  4. Pengumuman partai politik peserta pemilu: 9-11 Januari 2013
  5. Pengundian dan penetapan nomor urut partai politik: 12-14 Januari 2013
  6. Penyerahan data kependudukan dari pemerintah kepada KPU: 9 November-9 Desember 2012
  7. Konsolidasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu): 10-24 Februari 2013
  8. Pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara): 11-24 Juli 2013
  9. Pengumuman DPT (Daftar Pemilu Tetap): 21 September 2013-9 April 2013
  10. Penetapan DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri): 25 Juli-10 Agustus 2013
  11. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 6-15 April 2013
  12. Verifikasi pencalonan anggota DPRD: 16 April-30 Juni 2013
  13. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD: 27 Juli 2013
  14. Verifikasi pencalonan angota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 16 April-14 Mei 2013
  15. Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota: 4 Agustus 2013
  16. Pelaksanaan Kampanye: 11 Januari-5 April 2014
  17. Audit dana kampanye: 25 April-25 Mei 2014
  18. Masa tenang: 6-8 April 2014
  19. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 9 Aprill 2014
  20. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat Nasional: 26 April-6 Mei 2014
  21. Penetepan hasil pemilu secara nasional: 7-9 Mei 2014
  22. Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas: 7-9 Mei 2014
  23. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai Kabupaten/Kota: 11-18 Mei 2014
  24. Peresmian Keanggotaan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD: Juni-September 2014
  25. Pengucapan sumpah dan janji (DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPR dan DPD): Juli-Oktober 2014

Tahap Penyelesaian

  1. Pengajuan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK): 12-14 Mei 2014
  2. Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemilu: 1 Oktober-1 November 2014
  3. Pembubaran Badan-badan Penyelenggara ad hoc: 9 Juni 2014
  4. Penyusunan Laporan Keuangan: 1 Juli-31 Desember 2014

(slm/rmd)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar