PEMGUMUMAN PENTING !!!



PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA PENJARA
DARI PENGADILAN NEGERI KELAS I PALEMBANG


Bagi Anggota PPK/PPS yang dilantik tgl.20-10-2012 sekota Palembang yang ingin mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, agar menyiapkan syarat-syarat sbb:


1.    Surat Pengantar dari KPU Kota Palembang.
2.    Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara yang diancam 5 tahun atau lebih, menggunakan meterai Rp 6.000.
3.    Fotocopy KTP.
4.    Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5.   Surat Keterangan Cacat dari Kepolisian (SKCK) dari Polresta dengan pengantar dari Kapolsek diwilayahnya masing-masing, bagi yang sudah mempunyai kartu sidik jari. Bagi yang belum punya kartu sidik jari, agar membuat Kartu sidik jari dulu di Polres Kota Palembang dengan membawa surat pengantar dari Kelurahan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar