PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA PENJARA
DARI
PENGADILAN NEGERI KELAS I PALEMBANGBagi Anggota PPK/PPS yang dilantik tgl.20-10-2012 sekota Palembang yang ingin mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, agar menyiapkan syarat-syarat sbb:
1. Surat Pengantar dari KPU
Kota Palembang.
2. Surat Pernyataan tidak
pernah dipidana penjara yang diancam 5 tahun atau lebih, menggunakan meterai Rp
6.000.
3. Fotocopy KTP.
4. Pas Photo ukuran 3x4
sebanyak 2 lembar.
5. Surat Keterangan Cacat dari
Kepolisian (SKCK) dari Polresta dengan pengantar dari Kapolsek diwilayahnya masing-masing, bagi yang sudah
mempunyai kartu sidik jari. Bagi yang belum punya kartu sidik jari, agar membuat
Kartu sidik jari dulu di Polres Kota Palembang dengan membawa surat pengantar
dari Kelurahan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar